hukuman

hu.kum.an
Nomina (kata benda)
(1) siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya;
(2) keputusan yang dijatuhkan oleh hakim;
(3) hasil atau akibat menghukum: dia yang berbuat, dia yang boleh hukuman

hukuman buang

hu.kum.an buang
hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dengan dibuang ke tempat yang terpencil

hukuman kawalan

hu.kum.an kawalan
hukuman yang berupa pencabutan kebebasan orang (orang yang dihukum tidak boleh bepergian dan sebagainya dengan bebas)

hukuman kurungan

hu.kum.an kurungan
hukuman yang berupa penyekapan di dalam penjara (tetapi bukan karena kejahatan)

hukuman mati

hu.kum.an mati
hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah

hukuman pancung

hu.kum.an pancung
hukuman yang dilakukan dengan memancung atau menebas leher terpidana

hukuman penjara

hu.kum.an penjara
hukuman yang berupa penyekapan dalam penjara

hukuman percobaan

hu.kum.an percobaan
hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dalam masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, apabila dalam masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yang diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan

hukuman rotan

hu.kum.an rotan
hukuman yang dijalankan dengan menyebat orang yang bersalah dengan rotan