- aju
-
, meng.a.ju.kanVerba (kata kerja)
(1) mengemukakan (usul, permintaan, sanggahan, protes, dan sebagainya) : ia aju beberapa pertanyaan kepada ketua;
(2) membawa ke depan; menampilkan (pasukan dan sebagainya) : mereka aju pasukan cadangan
- ajuan
-
aju.an
Nomina (kata benda)
(1) hasil mengajukan; hasil pengajuan: tiga ajuan proposal diterima oleh panitia untuk seminar itu;
(2) usul; anjuran
- ajudan
-
aju.dan
Nomina (kata benda) [Mil] perwira yang diperbantukan kepada raja, presiden, atau perwira tinggi, biasanya diberi tugas mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaannya
- ajujah
-
aju.jah
Nomina (kata benda) ucapan tidak benar yang memburuk-burukkan; fitnah; umpat
- ajuk
-
Verba (kata kerja) , meng.a.jukVerba (kata kerja)
(1) menduga (kedalaman laut dan sebagainya) ;
(2) memeriksa atau hendak mengetahui (isi hati, perasaan, atau pikiran orang)Verba (kata kerja) , meng.a.jukVerba (kata kerja) meniru tingkah laku orang (dengan maksud mengejek dan sebagainya)
- ajun
-
Berasal dari bahasa Minangkabau Adjektiva (kata sifat) menyimpang jauh dari sasaran (tujuan)
maksud
(1) pembantu (dalam jabatan): ajun jaksa;
(2) kelompok pangkat golongan bintara tinggi dalam kepolisian di bawah perwira pertama dan di atas bintara, yang mencakupi ajun inspektur polisi satu dan ajun inspektur polisi dua
- ajun inspektur polisi dua
-
pangkat bintara tinggi peringkat kedua dalam kepolisian, satu tingkat di bawah ajun inspektur polisi satu, satu tingkat di atas sersan mayor polisi (tanda pangkatnya satu balok putih bergelombang yang ditempatkan di bahu baju
- ajun inspektur polisi satu
-
pangkat bintara tinggi peringkat pertama dalam kepolisian, satu tingkat di bawah inspektur polisi dua dan satu tingkat di atas ajun inspektur polisi dua (tanda pangkatnya dua buah balok putih bergelombang yang ditempatkan di bahu baju)
- ajun peneliti madya
-
pangkat peneliti golongan III/d, satu tingkat di bawah peneliti muda, satu tingkat di atas ajun peneliti muda, setaraf dengan penata tingkat satu dalam kepangkatan struktural pegawai negeri sipil