Apakah Anda sedang mencari makna dari pengundang-undang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pengundang-undang adalah:
peng.un.dang-un.dang
Nomina (kata benda) pembuat undang-undang
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan pengundang-undang adalah: