Arti kata pengundang-undang menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari pengundang-undang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari pengundang-undang adalah:

peng.un.dang-un.dang
Nomina (kata benda) pembuat undang-undang



Kategori:
Kelas Kata:

Kata lain yang mirip dengan pengundang-undang adalah: