Apakah Anda sedang mencari makna dari pengadilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari pengadilan adalah:
peng.a.dil.an
Nomina (kata benda)
(1) dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah;
(2) proses mengadili;
(3) keputusan hakim: banyak yang tidak puas akan pengadilan hakim itu;
(4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan pengadilan terdakwa memungkiri perbuatannya;
(5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor pengadilan negeri
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan pengadilan adalah: