Arti kata pengadilan menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari pengadilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari pengadilan adalah:

peng.a.dil.an
Nomina (kata benda)
(1) dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah;
(2) proses mengadili;
(3) keputusan hakim: banyak yang tidak puas akan pengadilan hakim itu;
(4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan pengadilan terdakwa memungkiri perbuatannya;
(5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor pengadilan negeri



Kategori:
Kelas Kata:

Kata lain yang mirip dengan pengadilan adalah: