Arti kata parket menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari parket menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari parket adalah:

par.ket
Nomina (kata benda)
(1) tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan;
(2) bagian yang agak ditinggikan dalam aula;
(3) ruang terbatas; ruang tertutup



Kategori:
Kelas Kata:

Kata lain yang mirip dengan parket adalah: