Apakah Anda sedang mencari makna dari parket menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari parket adalah:
par.ket
Nomina (kata benda)
(1) tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan;
(2) bagian yang agak ditinggikan dalam aula;
(3) ruang terbatas; ruang tertutup
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan parket adalah: