Apakah Anda sedang mencari makna dari objek hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari objek hukum adalah:
objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum
Kategori: Kata
Bidang Ilmu: Hukum
Kata lain yang mirip dengan objek hukum adalah: