Arti kata objek hukum pajak menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari objek hukum pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari objek hukum pajak adalah:

pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan objek hukum pajak adalah: