Apakah Anda sedang mencari makna dari objek hukum pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari objek hukum pajak adalah:
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan objek hukum pajak adalah: