Apakah Anda sedang mencari makna dari menjatuhkan hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari menjatuhkan hukum adalah:
men.ja.tuh.kan hukum
memutuskan perkara
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan menjatuhkan hukum adalah: