Arti kata menjatuhkan hukum menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari menjatuhkan hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari menjatuhkan hukum adalah:

men.ja.tuh.kan hukum
memutuskan perkara



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan menjatuhkan hukum adalah: