Apakah Anda sedang mencari makna dari gubernur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari gubernur adalah:
gu.ber.nur
Nomina (kata benda)
(1) kepala pemerintah tingkat provinsi; kepala pemerintahan daerah tingkat I;
(2) kepala bank sentral atau bank internasional dan sebagainya;
(3) pemimpin lembaga pendidikan militer: gubernur Lemhanas
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan gubernur adalah: