tanah talau

Istilah hukum tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa)

tanggung jawab

tang.gung ja.wab
Nomina (kata benda)
(1) keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya) : pemogokan itu menjadi tanggung jawab pemimpin serikat buruh;
(2) Istilah hukum fungsi menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain

tanggung renteng

Istilah hukum menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dan sebagainya)

tergugat

ter.gu.gat
Verba (kata kerja) digugat;
(2) Nomina (kata benda) Istilah hukum orang yang digugat: tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah

triplik

tri.plik
Nomina (kata benda) Istilah hukum jawaban atas pembelaan kedua atau duplik

tugas

tu.gas
Nomina (kata benda)
(1) yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan; pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang; pekerjaan yang dibebankan: pegawai hendaklah menjalankan tugas masing-masing dengan baik; kerjakan tugas Saudara baik-baik;
(2) suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu: beliau diberi tugas menyelidiki keadaan rakyat di pulau itu; surat tugas , surat perintah;
(3) Istilah linguistik fungsi (jabatan): terangkan tugas akhiran "-lah" pada kata "minumlah" dalam kalimat itu;
(4) Istilah hukum fungsi yang boleh tidak dikerjakan

Lihat tukas

ukuran pidana

ukur.an pidana
Istilah hukum penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dalam batas maksimum dan minimum yang ditentukan oleh undang-undang

verset

ver.set
Nomina (kata benda) Istilah hukum bantahan; banding: keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verset dari pihak terhukum

verstek

ver.stek
Adjektiva (kata sifat) Istilah hukum tidak hadir (di depan hakim)

vonis

vo.nis
Nomina (kata benda) Istilah hukum putusan hakim (pd sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pd perkara pidana): ia dijatuhi vonis enam bulan penjara