abolisi

abo.li.si
Nomina (kata benda) Istilah hukum
(1) peniadaan peristiwa pidana;
(2) penghapusan (perbudakan di Amerika)

absenteisme

ab.sen.te.is.me
Nomina (kata benda)
(1) ketidakhadiran yang terus-menerus (dalam perusahaan, sekolah, dan sebagainya) ;
(2) Istilah hukum pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yang tidak hidup di tanah tersebut dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya

adopsi

adop.si
Nomina (kata benda)
(1) pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri;
(2) Istilah hukum penerimaan suatu usul atau laporan (msl dalam proses legislatif);
(3) pemungutan

afidavit

afi.da.vit
Nomina (kata benda) pemberian keterangan tertulis di bawah sumpah

ala

Partikel atas; pada; kepada; akan

Adjektiva (kata sifat) tinggi

Partikel Cakapan (tidak baku) secara: model ala Barat

Istilah hukum tanah yang tidak dikerjakan lagi, tetapi pemilik atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu

alibi

ali.bi
Nomina (kata benda) Istilah hukum bukti bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi (tidak berada di tempat kejadian)

alkah

al.kah
Berasal dari bahasa Arab Nomina (kata benda)
(1) darah beku (bakal bayi di kandungan);
(2) hati kecil

Nomina (kata benda) tanah yang tidak dikerjakan, tetapi pembuka tanah atau keturunannya masih mempunyai hak utama atas tanah itu

amar

Nomina (kata benda)
(1) perintah; suruhan;
(2) Istilah hukum bunyi putusan sesudah kata memutuskan, mengadili

amortisasi

amor.ti.sa.si
Nomina (kata benda)
(1) penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang;
(2) penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka (waktu) tertentu

angket

ang.ket
Nomina (kata benda)
(1) daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk jawaban bagi setiap pertanyaan;
(2) pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara perdata, baik yang diajukan oleh penggugat maupun oleh tergugat;
(3) penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah