Arti kata asas praduga tidak bersalah menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari asas praduga tidak bersalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari asas praduga tidak bersalah adalah:

asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pada sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah



Kategori:

Kata lain yang mirip dengan asas praduga tidak bersalah adalah: