Apakah Anda sedang mencari makna dari alat pemerintahan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari alat pemerintahan adalah:
pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan alat pemerintahan adalah: