Apakah Anda sedang mencari makna dari akrobat hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari akrobat hukum adalah:
putusan yang berubah-ubah secara mendadak dalam persoalan yang sama dan sering terjadi cabut-mencabut atau ralat-meralat suatu putusan atau kebijakan
Kategori: Kata
Kata lain yang mirip dengan akrobat hukum adalah: