Apakah Anda sedang mencari makna dari advokat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:
Arti dari advokat adalah:
ad.vo.kat
Nomina (kata benda) ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara
Lihat avokad
Kategori: Kata
Kelas Kata: Kata Benda (Nomina)
Kata lain yang mirip dengan advokat adalah: