Arti kata advokat menurut KBBI

Apakah Anda sedang mencari makna dari advokat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia? Berikut adalah penjelasannya:

Arti dari advokat adalah:

ad.vo.kat
Nomina (kata benda) ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara

Lihat avokad



Kategori:
Kelas Kata:

Kata lain yang mirip dengan advokat adalah: